Keluarga

Rabu, 14 November 2012

KEWIRAUSAHAAN WARALABA (Franchising)



1.                  Pengertian Franchise
            Menurut Kurtz (2008, p.429) “Franchise adalah pengaturan kontraktual yang disetujui oleh pedagang besar maupun pengecer untuk memenuhi kebutuhan operasi dari suatu pabrik produksi atau franchise lainnya”.
            Menurut Kotler dan Armstrong (2008, p.347) “Franchise adalah hubungan kontraktual antara produsen, grosir, atau organisasi jasa (franchise) dan pebisnis independen (franchisee) yang membeli hak untuk memiliki dan mengoperasikan satu atau lebih unit dalam sistem franchise.
2.        Dasar–Dasar Franchise
Kata  franchising  kemudian  dimasukkan  dalam  kosa  kata  bahasa Inggris untuk menunjukkan keistimewaan kepada individu atau kelompok tertentu, sedangkan kata franchise digunakan untuk menyebutkan hak dan keistimewaan yang diberikan.
Ditinjau dari apek ekonomi modern, franchising dianggap merupakan pemberian hak dan keistimewaan kepada perusahaan tertentu untuk mengoperasikan  bisnis  dan  peraturan  atau  persyaratan  yang  ditentukan pemilik franchise. Sehingga secara sederhana franchising dapat dipahami sebagai, perjanjian hukum dimana pemilik (franchisor) setuju untuk memberikan hak dan keistimewaan (license) kepada individu atau perusahaan tertentu (franchisee) untuk menjual produkatau jasa kepada pihak lain sesuai dengan peraturan atau persyaratan yang ditentukan pemilik (franchisor).
Menurut   (IFBM)   International   Franchise   Business   Management (2007, p.2) ”Di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik  Indonesia  nomor  12/M-DAG/PER/3/2006  tentang  ketentuan  dan tata cara penerbitan surat tanda pendaftaran usaha waralaba (franchising), dalam pasal 1 (ayat 1) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan waralaba (franchise) adalah perikatan antara pemberi waralaba (franchisor) dengan penerima waralaba (franchisee); dimana penerima waralaba (franchisee) diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba (franchisor); dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pemberi waralaba (franchisor); dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh pemberi waralaba (franchisor) kepada penerima waralaba (franchisee)”
Dari  definisi  diatas  dapat  ditarik  kesimpulan  bahwa  di  Indonesia dalam waralaba atau franchising adalah:
a.         Ada ikatan hukum antara franchisor dan franchisee.
b.        Franchisor memiliki hak kekayaan intelektual atau ciri khas usaha
c.         Franchisor memberikan franchisee hak dan keistimewaan untuk memanfaatkan dan menggunakan hak kekayaan intelektual atau ciri khas usaha milik franchisor.
d.        Franchisee wajib memenuhi persyaratan (termasuk pembayaran atau imbalan) yang ditetapkan franchisor.
e.         Franchisor wajib menyediakan dukungan atau konsultasi operasional yang berkesinambungan untuk franchisee.
Dapat  disimpulkan  bahwa  hukum  di  Indonesia  memandang franchising sebagai salah satu bentuk perikatan atau perjanjian hukum yang diakui di Negara Republik Indonesia, dan mengikat kedua belah pihak sama kuatnya.

3.        Konsep - Konsep Dasar Franchising
Di dalam buku (IFBM) International Franchise Business Management (2007, p.4) Ada beberapa konsep dasar yang perlu dipahami untuk mengerti franchising secara komprehensif, yaitu:

a.         Franchising          : Strategi atau metode untuk mendistribusikan
                                      barang atau  jasa.
b.         Franschise          : Hak atau keistimewaan yang diberikan oleh
                                      individu atau kelompok tertentu.
c.         Franchisor            : Pemilik hak dan keistimewaan pengelolaan bisnis
                                      tertentu.
d.        Franchisee           : Pengguna  hak  dan  keistimewaan  yang  dimiliki  
                                      franchisor karena membayar sejumlah imbalan
                                      atau biaya kepada franchisor.

Konsep–konsep dasar tersebut menegaskan bahwa franchising berbeda dengan strategi atau metode marketing atau distribusi barang / jasa lainnya, seperti: “anak cabang (branch)” atau “subsidiary”.
Konsep–konsep dasar tersebut memperlihatkan franchising sebagai strategi bisnis dapat digunakan untuk memasarkan atau mendistribusikan semua barang dan jasa. Selain lintas industri, ternyata franchising juga lintas skala usaha. Franchising dapat digunakan oleh pemodal kecil sampai konglomerat. Usaha kecil dan menengah, seperti: restoran padang, warung nasi tegal, penjaja bakso dorong, salon kecantikan, bengkel mobil, dll, dapat menggunakan franchising untuk lebih memasarkan barang dagangannya.
Tetapi usaha yang membutuhkan modal besar pun, seperti: pabrik teh botol “Sosro”, pabrik barang plastik “Maspion”, Plaza “Pasar Raya”, dll, juga dapat memanfaatkan franchising untuk mengembangkan, mendominasi, mem- penetrasi pasar. Disinilah letak kekuatan franchising, tidak ada strategi bisnis lain yang dapat menyaingi ke-flexible-an, ke-dinamis-an, dan ke-responsive-an franchising terhadap berbagai tipe industri, berbagai skala usaha, dan berbagai perubahan cepat yang terjadi di pasar.

4.        Perkembangan Bisnis Franchise di Indonesia
Menurut   (IFBM)   International   Franchise   Business   Management (2007, p.5) “Bisnis franchising di Indonesia dapat ditelusuri jauh di awal tahun 1980-an, ketika itu ada 6 (enam) perusahaan yang telah menggunakan franchising strategi mereka mengekspansi usaha.  Sejak awal diperkenalkan di Indonesia, franchising adalah strategi bisnis yang dimanfaatkan berbagai kalangan, dimulai usaha yang bermodal padat yang bergerak di berbagai bidang real estate, bank, sekuritas, manufaktur, pariwisata, dan ritel sampai dengan usaha yang bermodal kecil”.
Sebelum tahun 1997, franchising di Indonesia didominasi oleh tipe industri makanan (25.71%), pendidikan (22.86%), dan minuman supplies (5.71%). Di tahun 1998-2000, walaupun secara kuantitas jumlah usaha franchising baru tidak menggembirakan, tetapi dominasi tipe industri masih tetap, yaitu Food: Snacks / Donuts / Pastry (17.54%), Food: Restaurant (10.53%), dan Educational Service and Product (10.53%).
Yang menarik, pada tahun-tahun ini juga banyak didirikan usaha franchising baru di bidang beverage: Cafe / Supplies (8.77%), Beverage: Ice cream / Yogurt / Fresh Drink (5.26%), dan Specialty Store (5.26%).
Di tahun 2000-an, dominasi franchising makanan dan minuman tetap berlanjut, walaupun tetap diikuti secara ketat oleh industri pendidikan. Food: Restaurant mendominasi sebesar (19.57%), Food: Snacks / Donuts / Pastry sejumlah (17.39%), Educational Service and Product sejumlah (13.04%), Beverage:  Cafe  /  Supplies  sejumlah  (9.78%),  dan  Beverage:  Ice  cream  / Yogurt / Fresh Drink sejumlah (3.26%).
Tim (IFBM) International Franchise Business Management (2007, p.11) menyimpulkan, ”Dibandingkan periode tahun 1998-2000, usaha franchising setelah tahun 2001 lebih beragam, usaha-usaha di bidang non- makanan atau minuman bermunculan kembali seperti clothing, shoes, accessories, convenience store, health aids and services, manufacturing franchise, photography / design graphics and supplies dan recreation / amusement”.

5.        Dasar hukum waralaba di Indonesia
Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
a.         Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
b.         Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
c.         Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
d.        Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
e.         Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.




6.        Jenis-Jenis Franchise
Di dalam buku Tim (IFBM) International Franchise Business Management (2007, p.11), perkembangan bisnis franchise digolongkan ke dalam 2 (dua) jenis :
a.              Product and trade name franchising.
Product and trade name franchising dikenal sebagai franchising  retailing.  Franchising  jenis  ini  digunakan  untuk  memperluas usaha dan pemasaran dengan cara memberikan lisensi kepada pihak lain untuk membuat dan memasarkan suatu produk di territorial yang telah disepakati.
b.              Business-format franchisi
Business-format franchising populer dengan sebutan franchising business. Franchising jenis ini digunakan untuk memperluas  usaha  dan  pemasaran  dengan  cara  tidak  hanya  memberikan lisensi kepada pihak lain untuk membuat dan memasarkan suatu produk di territorial yang telah disepakati, namun juga memberikan bantuan atau konsultasi pengoperasian usaha.

7.        Kiat Sukses Membeli Usaha Franchise
Berdasarkan buku dari Tim (IFBM) International Franchise Business Management (2007, p.17) ”Data tingkat keberhasilan usaha franchise jauh lebih besar dibandingkan bisnis usaha sendiri. Jika kegagalan bisnis baru pada tahu pertama mencapai 90%, maka bisnis franchise 10%  pada tahun pertama dan 65% bisnis franchise dapat berkembang pada tahun berikutnya”.
Pada  bagian  ini  akan  dibahas  bagaimana  cara  agar  dapat  berhasil ketika membeli dan menjalankan bisnis franchise. Bisnis franchise yang dibahas mencakup BO yang menawarkan peluang kerjasama kemitraan bagi yang ingin berbisnis.
Namun sebelum memulai bisnis baik franchise atau bisnis sendiri, ada baiknya mempelajari beberapa karakteristik bisnis yang ideal untuk di jalankan:
a.              Produknya tidak terlalu besar dan tidak membutuhkan tempat yang luas.
b.             Bisnis yang tidak membutuhkan tenaga kerja yang banyak.
c.              Bisnis yang tidak membutuhkan ketrampilan yang rumit.
d.             Bisnis yang expire date panjang.
e.              Produknya terkenal.
f.              Marginnya tinggi.
g.             Prospek pasarnya tumbuh atau berkembang.
Ketujuh karakteristik di atas dapat menjadi rambu-rambu sebelum memulai bisnis sendiri atau membeli bisnis franchise. Untuk mempertajam pengetahuan tentang perbedaan bisnis franchise dan bisnis sendiri.

8.        Keuntungan dan Kerugian Membeli Franchise
Sistem franchise  memberikan  pembelinya  keuntungan-keuntungan sebagai berikut:
a.             Learning curve yang singkat
Tidak lagi mengalami kegagalan-kegagalan yang dialami oleh franchisor.
b.                     Keuntungan memberikan jaringan nama usaha yang dikenal
Menggunakan jaringan dan merek dagang yang telah dikenal membuat mudah untuk memasarkan dan melakukan penjualan.
c.                      Mendapat bantuan memulai usaha
Memulai umumnya lebih sulit dibandingkan melanjutkan
d.                     Jaminan supply dan dukungan usaha lainnya
Membeli franchise berarti mengharapkan dukungan dari franchisor.
e.                      Kekuatan dalam kegiatan promosi yang efisien
Keuntungan dari membangun bisnis secara bersama-sama dengan sistem
Franchise adalah akan efisien dalam hal promosi bersama secara nasional..Dibalik kelebihan yang didapatkan terdapat pula kekurangan system franchise sebagai berikut :
a.       Sekalipun usahanya milik sendiri, kebijakan umum masih ditentukan oleh franchisor.
b.      Untuk  membentuk  sistem  yang  baku,  perlu  adanya  proses  yang  lebih birokratis.

Tabel 2.1  Tabel Perbandingan Membeli Franchise dan Membuka Usaha Sendiri
Membeli Franchise              Membuka Usaha Sendiri
Merek Dagang                     Menggunakan merek              Membutuhkan waktu untuk

dagang yang dikenal              mengenalkan merek
Produk yang dijual              Konsumen telah mengenal     Butuh waktu untuk

produk yang dijual                 membangun reputasi produk dan bisnis
Lokasi                                   Mendapat bantuan dari          Bebas memilih lokasi,

franchisor dalam memilih      terserah baik atau

lokasi yang bagus                   buruknya lokasi tersebut
Training                                Mendapat training cara          Tidak mendapatkan

menjalankan bisnis                 training apapun tergantung

franchise                                si pemiliknya

9.        Tahapan Membuka Usaha Franchise
Menurut Tim (IFBM) International Franchise Business Management (2007, p.28) Sebelum membuka usaha franchise, ada tahap-tahap yang perlu dilakukan agar nantinya usaha franchise yang dibuka berhasil dan menguntungkan.
Ada 4 (empat) tahap untuk membuka usaha franchise, yaitu:
a.         Evaluasi / Persiapan Diri
Tahapan pertama, Di sini merupakan tahapan untuk mengevaluasi keputusan si pemilik apakah si pemilik memang telah siap untuk memulai usaha.
b.        Seleksi Bisnis
Tahapan kedua, Sebelum melaksanakan tahap ini, pemilik harus sudah mantap pada dirinya dan merasa yakin bahwa memang akan berbisnis franchise.

c.         Investigasi Perusahaan
Tahapan ketiga, Setelah menyeleksi bisnis, tahapan ini adalah melakukan investigasi terhadap franchisor. Pertanyaan dapat diajukan sebagai bahan evaluasi perusahaan sehingga dapat membandingkan satu perusahaan franchise dengan perusahaan lainnya.
d.        Start-up (memulai usaha)
Tahapan keempat, Tahap ini merupakan tahapan persiapan dalam membuka usaha. Dari persiapan tempat, karyawan, sampai siap untuk pembukaan outlet.

10.    Ciri Franchisee yang Sukses
Banyak franchisee yang sukses, Menurut Tim (IFBM) International Franchise Business Management (2007, p.29) berikut ini ciri paling penting sebagai franchisee:
a.       Mau Belajar
b.      Mau Kerja Hingga Larut Malam
c.       Terampil Berhubungan
d.      Kemampuan Menjual
e.       Tahan Banting
f.       Bersedia Menerima Pendapat Orang Lain
g.      Mempunyai Modal
h.      Persyaratan Tidak Terlalu Penting
i.        Pengalaman Kerja di Perusahaan Besar
j.        Pengalaman Kerja Dalam Bidang Franchising
k.      Pengalaman Mengelola Bisnis
l.        Kondisi Pribadi (Usia, Jenis Kelamin, dan Status)
m.    Pengetahuan Akunting

11.    Sumber Pembiayaan Usaha Franchise
Menurut Tim (IFBM) International Franchise Business Management (2007, p.30) “Untuk memulai bisnis, franchisor dan franchisee perlu memiliki dana yang cukup, jumlahnya tentu tegantung pada skala usaha yang hendak dibangun. Diperkirakan minimal dana yang perlu disiapkan sekitar 30% -60% dari total kebutuhan dana termasuk dana investasi dan modal kerja untuk 6 (enam) bulan pertama”.
Adapun sumber modal yang dapat diperoleh antara lain:
a.         Kekayaan Pribadi
Dapat  berupa  rumah,  mobil,  tabungan,  koleksi  lukisan,  permata,  dan barang berharga lainnya.
b.        Keluarga dan Teman
Kebaikannya, mereka  sudah  kenal.  Kekurangannya, sekali  mengalami kegagalan, hubungan akan retak.
c.         Franchisor
Banyak franchisor yang bersedia turut membiayai franchisee.
d.        Bank
Bank sering sulit ditembus, tetapi ada lembaga lain yang bersedia member pinjaman kepada franchisee.


e.         Leasing
Franchisor sering bersedia menyediakan tempat, gedung atau peralatan. Ini sangat meringankan franchisee.
f.         Pemerintah
Ada badan khusus yang memberikan bantuan dana, seperti SBA, tetapi sering mengintimidasi.
g.        Modal Patungan
Solusi ini biasanya hanya untuk bisnis besar, seperti franchising seluruh territorial.  Sebagian  besar  franchisor  menginginkan  hak  milik  sebesar 50%.

12.    Menentukan Lokasi Usaha Franchise
Menurut Tim (IFBM) International Franchise Business Management (2007, p.39) ”Pemilihan lokasi merupakan keputusan strategis dalam usaha franchise. Lokasi yang bagus atau buruk adalah awal kesuksesan atau sebaliknya kegagalan dalam bisnis franchise. Diperlukan pemikiran dan analisis yang mendalam sebelum menentukan sebuah lokasi”.
Sebelum memilih lokasi, terlebih dahulu harus tahu siapa target pasar dari franchise yang dibeli. Apakah orang dewasa, remaja, anak-anak? Apakah karyawan, mahasiswa, siswa sekolah? Berapa rentang usianya? Apa saja kebiasaannya?
Semakin jelas mengetahui target pasar maka semakin besar memilih lokasi  yang  pas.  Jika  mengetahui  target  secara  jelas,  maka  juga  semakin mudah mencari lokasi yang sesuai dengan sasaran.
Ada beberapa tahapan-tahapan berikut sebelum memilih lokasi yang tepat, yaitu:
a.         Analisis Pasar, meliputi:
·           Analisis       Demografi,      mengetahui      ukuran populasi dan karakteristiknya.
·           Analisis Tingkat Perekonomian, dinilai dari keadaan lingkungan sekitar lokasi.
·           Analisis   Tingkat   Persaingan,   mengukur   bagaimana   tingkat intensitas persaingan yang terjadi, apakah sudah membuat pasar jenuh? Semakin rendah tingkat kejenuhan pasar maka semakin besar peluang untuk sukses di area tersebut.
·           Analisis Area, meliputi:
·           Area Primer, area dimana pembeli potensial kita berada, Hampir 65% penjualan berasal dari pembeli jenis ini.
·           Area Sekunder, area dimana pembeli yang berkontribusi terhadap penjualan sebesar 20%.
·           Area  Tersier,  area  dimana  pembeli  membeli  di  outlet  karena alasan-alasan tertentu.
b.        Analisis Tempat
Jika  telah  memiliki  informasi  penting  tentang  pasar  dan  lingkungan sekitar,  selanjutnya  menganalisis  yang  terkait  langsung  dengan  tempat yang dipilih.



13.    Strategi Sukses Membangun Usaha Franchise
Menurut Tim (IFBM) International Franchise Business Management (2007, p.76) Sebelum memasarkan dan menjual bisnis melalui sistem franchise, ada hal-hal yang perlu dipersiapkan, yaitu:
a.       Persiapan Mental (Paradigma Shift)
b.      Persiapan Organisasi
c.       Persiapan Investasi
Jika hal-hal diatas sudah dipersiapkan, maka langkah selanjutnya adalah mengetahui kegiatan-kegiatan yang harus dilakukan untuk membangun usaha franchise yang unggul, yaitu:
a.       Menentukan Business Concept
b.      Melakukan Kajian Franchisability
c.       Melakukan Pembuatan Dokumen Franchise
d.      Melakukan Launching
e.       Melakukan Monitoring dan Penyempurnaan

14.    Strategi Memasarkan dan Menjual Franchise Secara Efektif
Menurut Tim (IFBM) International Franchise Business Management (2007, p.77) ”Secara umum, memasarkan dan menjual franchise berbeda dengan menjual produk yang dilakukan sebelumnya. Target marketnya pun berbeda. Ketika menjual franchise maka investor atau pemilik modal yang akan dibidik bukan lagi pembeli langsung produk”.
Ada 3 hal utama menjadi tujuan dan fungsi pemasaran franchise :
a.       Memasarkan paket waralaba kepada calon franchisee
b.      Memasarkan program nasional (national campaign) – membentuk citra perusahaan
c.       Pemasaran untuk meningkatkan pelanggan (end user)
3 (tiga) kegiatan pemasaran franchise di atas memiliki target market yang berbeda-beda. Secara grafis dapat dilihat pada gambar:

Tabel 2.3  Tabel Kegiatan Pemasaran Franchise dan Target Market
Kegiatan
Target
Memasarkan Paket Waralaba



National Campaign / Pembentukan Citra

(Image Building) Pemasaran Kegiatan Operasional
Investor (Calon Franchisee)



Calon Franchisee, Para Franchisee, Konsumen Franchisee dan Para Pegawai

Calon Konsumen Franchisee

Menurut Tim (IFBM) International Franchise Business Management (2007, p.1) ”Kata franchising berasal dari bahasa Perancis yang berarti free from servitude. Di masa lampau, di kerajaan Perancis, ada individu atau kelompok tertentu yang diberikan hak (right) dan keistimewaan (privilege) oleh raja-raja Perancis untuk mewakili mereka melakukan fungsi publik, misalnya menghadiri acara tertentu, melakukan kunjungan ke daerah tertentu, melakukan lobi politik, menerima upeti atau hadiah, memungut pembayaran pajak, dll”.



DAFTAR PUSTAKA

http://en.wikipedia.org/wiki/Franchising,
http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba,
http://www.tempo.co/read/news/2012/06/01/089407700/Omzet-Waralaba-Nasional-Tembus-Rp-160-Triliun







Tidak ada komentar:

Posting Komentar