1.
Pengertian
Franchise
Menurut
Kurtz (2008, p.429) “Franchise adalah pengaturan kontraktual yang disetujui
oleh pedagang besar maupun pengecer untuk memenuhi kebutuhan operasi dari suatu
pabrik produksi atau franchise lainnya”.
Menurut
Kotler dan Armstrong (2008, p.347) “Franchise adalah hubungan kontraktual
antara produsen, grosir, atau organisasi jasa (franchise) dan pebisnis
independen (franchisee) yang membeli hak untuk memiliki dan mengoperasikan satu
atau lebih unit dalam sistem franchise.
2.
Dasar–Dasar
Franchise
Kata
franchising kemudian dimasukkan
dalam kosa kata
bahasa Inggris untuk menunjukkan keistimewaan kepada individu atau
kelompok tertentu, sedangkan kata franchise digunakan untuk menyebutkan hak dan
keistimewaan yang diberikan.
Ditinjau dari apek ekonomi modern,
franchising dianggap merupakan pemberian hak dan keistimewaan kepada perusahaan
tertentu untuk mengoperasikan
bisnis dan peraturan
atau persyaratan yang
ditentukan pemilik franchise. Sehingga secara sederhana franchising
dapat dipahami sebagai, perjanjian hukum dimana pemilik (franchisor) setuju
untuk memberikan hak dan keistimewaan (license) kepada individu atau perusahaan
tertentu (franchisee) untuk menjual produkatau jasa kepada pihak lain sesuai
dengan peraturan atau persyaratan yang ditentukan pemilik (franchisor).
Menurut
(IFBM) International Franchise
Business Management (2007, p.2)
”Di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
nomor 12/M-DAG/PER/3/2006 tentang
ketentuan dan tata cara
penerbitan surat tanda pendaftaran usaha waralaba (franchising), dalam pasal 1
(ayat 1) dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan waralaba (franchise) adalah
perikatan antara pemberi waralaba (franchisor) dengan penerima waralaba
(franchisee); dimana penerima waralaba (franchisee) diberikan hak untuk
menjalankan usaha dengan memanfaatkan atau menggunakan hak kekayaan intelektual
atau ciri khas usaha yang dimiliki pemberi waralaba (franchisor); dengan suatu
imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pemberi waralaba
(franchisor); dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi
operasional yang berkesinambungan oleh pemberi waralaba (franchisor) kepada
penerima waralaba (franchisee)”
Dari
definisi diatas dapat
ditarik kesimpulan bahwa
di Indonesia dalam waralaba atau
franchising adalah:
a.
Ada ikatan hukum antara franchisor dan
franchisee.
b.
Franchisor memiliki hak kekayaan
intelektual atau ciri khas usaha
c.
Franchisor memberikan franchisee hak dan
keistimewaan untuk memanfaatkan dan menggunakan hak kekayaan intelektual atau
ciri khas usaha milik franchisor.
d.
Franchisee wajib memenuhi persyaratan
(termasuk pembayaran atau imbalan) yang ditetapkan franchisor.
e.
Franchisor wajib menyediakan dukungan
atau konsultasi operasional yang berkesinambungan untuk franchisee.
Dapat
disimpulkan bahwa hukum
di Indonesia memandang franchising sebagai salah satu
bentuk perikatan atau perjanjian hukum yang diakui di Negara Republik
Indonesia, dan mengikat kedua belah pihak sama kuatnya.
3.
Konsep
- Konsep Dasar Franchising
Di dalam buku (IFBM) International
Franchise Business Management (2007, p.4) Ada beberapa konsep dasar yang perlu
dipahami untuk mengerti franchising secara komprehensif, yaitu:
a.
Franchising : Strategi atau metode untuk mendistribusikan
barang atau jasa.
b.
Franschise : Hak atau keistimewaan yang diberikan oleh
individu
atau kelompok tertentu.
c.
Franchisor : Pemilik hak dan keistimewaan pengelolaan bisnis
tertentu.
d.
Franchisee : Pengguna hak dan
keistimewaan yang dimiliki
franchisor
karena membayar sejumlah imbalan
atau biaya kepada franchisor.
Konsep–konsep dasar tersebut menegaskan
bahwa franchising berbeda dengan strategi atau metode marketing atau distribusi
barang / jasa lainnya, seperti: “anak cabang (branch)” atau “subsidiary”.
Konsep–konsep dasar tersebut
memperlihatkan franchising sebagai strategi bisnis dapat digunakan untuk
memasarkan atau mendistribusikan semua barang dan jasa. Selain lintas industri,
ternyata franchising juga lintas skala usaha. Franchising dapat digunakan oleh
pemodal kecil sampai konglomerat. Usaha kecil dan menengah, seperti: restoran
padang, warung nasi tegal, penjaja bakso dorong, salon kecantikan, bengkel
mobil, dll, dapat menggunakan franchising untuk lebih memasarkan barang dagangannya.
Tetapi usaha yang membutuhkan modal
besar pun, seperti: pabrik teh botol “Sosro”, pabrik barang plastik “Maspion”,
Plaza “Pasar Raya”, dll, juga dapat memanfaatkan franchising untuk
mengembangkan, mendominasi, mem- penetrasi pasar. Disinilah letak kekuatan
franchising, tidak ada strategi bisnis lain yang dapat menyaingi
ke-flexible-an, ke-dinamis-an, dan ke-responsive-an franchising terhadap
berbagai tipe industri, berbagai skala usaha, dan berbagai perubahan cepat yang
terjadi di pasar.
4.
Perkembangan
Bisnis Franchise di Indonesia
Menurut
(IFBM) International Franchise
Business Management (2007, p.5)
“Bisnis franchising di Indonesia dapat ditelusuri jauh di awal tahun 1980-an,
ketika itu ada 6 (enam) perusahaan yang telah menggunakan franchising strategi
mereka mengekspansi usaha. Sejak awal
diperkenalkan di Indonesia, franchising adalah strategi bisnis yang
dimanfaatkan berbagai kalangan, dimulai usaha yang bermodal padat yang bergerak
di berbagai bidang real estate, bank, sekuritas, manufaktur, pariwisata, dan
ritel sampai dengan usaha yang bermodal kecil”.
Sebelum tahun 1997, franchising di
Indonesia didominasi oleh tipe industri makanan (25.71%), pendidikan (22.86%),
dan minuman supplies (5.71%). Di tahun 1998-2000, walaupun secara kuantitas
jumlah usaha franchising baru tidak menggembirakan, tetapi dominasi tipe
industri masih tetap, yaitu Food: Snacks / Donuts / Pastry (17.54%), Food:
Restaurant (10.53%), dan Educational Service and Product (10.53%).
Yang menarik, pada tahun-tahun ini juga
banyak didirikan usaha franchising baru di bidang beverage: Cafe / Supplies
(8.77%), Beverage: Ice cream / Yogurt / Fresh Drink (5.26%), dan Specialty
Store (5.26%).
Di tahun 2000-an, dominasi franchising
makanan dan minuman tetap berlanjut, walaupun tetap diikuti secara ketat oleh
industri pendidikan. Food: Restaurant mendominasi sebesar (19.57%), Food:
Snacks / Donuts / Pastry sejumlah (17.39%), Educational Service and Product
sejumlah (13.04%), Beverage: Cafe /
Supplies sejumlah (9.78%),
dan Beverage: Ice
cream / Yogurt / Fresh Drink
sejumlah (3.26%).
Tim (IFBM) International Franchise
Business Management (2007, p.11) menyimpulkan, ”Dibandingkan periode tahun
1998-2000, usaha franchising setelah tahun 2001 lebih beragam, usaha-usaha di
bidang non- makanan atau minuman bermunculan kembali seperti clothing, shoes,
accessories, convenience store, health aids and services, manufacturing
franchise, photography / design graphics and supplies dan recreation /
amusement”.
5.
Dasar
hukum waralaba di Indonesia
Tonggak kepastian hukum akan format
waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan
dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba.
PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP
no 42 tahun 2007 tentang Waralaba.
Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain
yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai
berikut:
a.
Keputusan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan
Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
b.
Peraturan Menteri Perindustrian dan
Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba.
c.
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang
Paten.
d.
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang
Merek.
e.
Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang
Rahasia Dagang.
6.
Jenis-Jenis
Franchise
Di dalam buku Tim (IFBM) International
Franchise Business Management (2007, p.11), perkembangan bisnis franchise
digolongkan ke dalam 2 (dua) jenis :
a.
Product and trade name franchising.
Product and trade name franchising
dikenal sebagai franchising
retailing. Franchising jenis
ini digunakan untuk
memperluas usaha dan pemasaran dengan cara memberikan lisensi kepada
pihak lain untuk membuat dan memasarkan suatu produk di territorial yang telah
disepakati.
b.
Business-format franchisi
Business-format franchising populer
dengan sebutan franchising business. Franchising jenis ini digunakan untuk
memperluas usaha dan
pemasaran dengan cara
tidak hanya memberikan lisensi kepada pihak lain untuk
membuat dan memasarkan suatu produk di territorial yang telah disepakati, namun
juga memberikan bantuan atau konsultasi pengoperasian usaha.
7.
Kiat
Sukses Membeli Usaha Franchise
Berdasarkan buku dari Tim (IFBM)
International Franchise Business Management (2007, p.17) ”Data tingkat
keberhasilan usaha franchise jauh lebih besar dibandingkan bisnis usaha
sendiri. Jika kegagalan bisnis baru pada tahu pertama mencapai 90%, maka bisnis
franchise 10% pada tahun pertama dan 65%
bisnis franchise dapat berkembang pada tahun berikutnya”.
Pada
bagian ini akan
dibahas bagaimana cara
agar dapat berhasil ketika membeli dan menjalankan
bisnis franchise. Bisnis franchise yang dibahas mencakup BO yang menawarkan
peluang kerjasama kemitraan bagi yang ingin berbisnis.
Namun sebelum memulai bisnis baik
franchise atau bisnis sendiri, ada baiknya mempelajari beberapa karakteristik
bisnis yang ideal untuk di jalankan:
a.
Produknya tidak terlalu besar dan tidak
membutuhkan tempat yang luas.
b.
Bisnis yang tidak membutuhkan tenaga
kerja yang banyak.
c.
Bisnis yang tidak membutuhkan
ketrampilan yang rumit.
d.
Bisnis yang expire date panjang.
e.
Produknya terkenal.
f.
Marginnya tinggi.
g.
Prospek pasarnya tumbuh atau berkembang.
Ketujuh karakteristik di atas dapat
menjadi rambu-rambu sebelum memulai bisnis sendiri atau membeli bisnis
franchise. Untuk mempertajam pengetahuan tentang perbedaan bisnis franchise dan
bisnis sendiri.
8.
Keuntungan
dan Kerugian Membeli Franchise
Sistem franchise memberikan
pembelinya keuntungan-keuntungan
sebagai berikut:
a.
Learning
curve yang singkat
Tidak
lagi mengalami kegagalan-kegagalan yang dialami oleh franchisor.
b.
Keuntungan
memberikan jaringan nama usaha yang dikenal
Menggunakan
jaringan dan merek dagang yang telah dikenal membuat mudah untuk memasarkan dan
melakukan penjualan.
c.
Mendapat
bantuan memulai usaha
Memulai
umumnya lebih sulit dibandingkan melanjutkan
d.
Jaminan
supply dan dukungan usaha lainnya
Membeli
franchise berarti mengharapkan dukungan dari franchisor.
e.
Kekuatan
dalam kegiatan promosi yang efisien
Keuntungan
dari membangun bisnis secara bersama-sama dengan sistem
Franchise adalah akan efisien dalam hal
promosi bersama secara nasional..Dibalik kelebihan yang didapatkan terdapat
pula kekurangan system franchise sebagai berikut :
a.
Sekalipun usahanya milik sendiri,
kebijakan umum masih ditentukan oleh franchisor.
b.
Untuk
membentuk sistem yang
baku, perlu adanya
proses yang lebih birokratis.
Tabel
2.1 Tabel Perbandingan Membeli Franchise
dan Membuka Usaha Sendiri
Membeli Franchise Membuka
Usaha Sendiri
|
Merek
Dagang Menggunakan merek Membutuhkan waktu untuk
dagang yang
dikenal mengenalkan merek
|
Produk
yang dijual Konsumen telah mengenal Butuh waktu
untuk
produk yang dijual membangun reputasi
produk dan bisnis
|
Lokasi Mendapat
bantuan dari Bebas memilih
lokasi,
franchisor dalam memilih terserah baik atau
lokasi yang
bagus buruknya lokasi
tersebut
|
Training Mendapat
training cara Tidak mendapatkan
menjalankan
bisnis training apapun
tergantung
franchise si pemiliknya
|
9.
Tahapan
Membuka Usaha Franchise
Menurut Tim (IFBM) International
Franchise Business Management (2007, p.28) Sebelum membuka usaha franchise, ada
tahap-tahap yang perlu dilakukan agar nantinya usaha franchise yang dibuka
berhasil dan menguntungkan.
Ada
4 (empat) tahap untuk membuka usaha franchise, yaitu:
a.
Evaluasi / Persiapan Diri
Tahapan
pertama, Di sini merupakan tahapan untuk mengevaluasi keputusan si pemilik
apakah si pemilik memang telah siap untuk memulai usaha.
b.
Seleksi Bisnis
Tahapan
kedua, Sebelum melaksanakan tahap ini, pemilik harus sudah mantap pada dirinya
dan merasa yakin bahwa memang akan berbisnis franchise.
c.
Investigasi Perusahaan
Tahapan
ketiga, Setelah menyeleksi bisnis, tahapan ini adalah melakukan investigasi
terhadap franchisor. Pertanyaan dapat diajukan sebagai bahan evaluasi
perusahaan sehingga dapat membandingkan satu perusahaan franchise dengan
perusahaan lainnya.
d.
Start-up (memulai usaha)
Tahapan
keempat, Tahap ini merupakan tahapan persiapan dalam membuka usaha. Dari persiapan
tempat, karyawan, sampai siap untuk pembukaan outlet.
10. Ciri Franchisee yang Sukses
Banyak franchisee yang sukses, Menurut
Tim (IFBM) International Franchise Business Management (2007, p.29) berikut ini
ciri paling penting sebagai franchisee:
a.
Mau Belajar
b.
Mau Kerja Hingga Larut Malam
c.
Terampil Berhubungan
d.
Kemampuan Menjual
e.
Tahan Banting
f.
Bersedia Menerima Pendapat Orang Lain
g.
Mempunyai Modal
h.
Persyaratan Tidak Terlalu Penting
i.
Pengalaman Kerja di Perusahaan Besar
j.
Pengalaman Kerja Dalam Bidang
Franchising
k.
Pengalaman Mengelola Bisnis
l.
Kondisi Pribadi (Usia, Jenis Kelamin,
dan Status)
m.
Pengetahuan Akunting
11. Sumber Pembiayaan Usaha Franchise
Menurut Tim (IFBM) International
Franchise Business Management (2007, p.30) “Untuk memulai bisnis, franchisor
dan franchisee perlu memiliki dana yang cukup, jumlahnya tentu tegantung pada
skala usaha yang hendak dibangun. Diperkirakan minimal dana yang perlu
disiapkan sekitar 30% -60% dari total kebutuhan dana termasuk dana investasi
dan modal kerja untuk 6 (enam) bulan pertama”.
Adapun sumber modal yang dapat diperoleh
antara lain:
a.
Kekayaan Pribadi
Dapat berupa
rumah, mobil, tabungan,
koleksi lukisan, permata,
dan barang berharga lainnya.
b.
Keluarga dan Teman
Kebaikannya,
mereka sudah kenal.
Kekurangannya, sekali mengalami
kegagalan, hubungan akan retak.
c.
Franchisor
Banyak
franchisor yang bersedia turut membiayai franchisee.
d.
Bank
Bank
sering sulit ditembus, tetapi ada lembaga lain yang bersedia member pinjaman
kepada franchisee.
e.
Leasing
Franchisor
sering bersedia menyediakan tempat, gedung atau peralatan. Ini sangat
meringankan franchisee.
f.
Pemerintah
Ada
badan khusus yang memberikan bantuan dana, seperti SBA, tetapi sering
mengintimidasi.
g.
Modal Patungan
Solusi
ini biasanya hanya untuk bisnis besar, seperti franchising seluruh territorial. Sebagian
besar franchisor menginginkan
hak milik sebesar 50%.
12. Menentukan Lokasi Usaha Franchise
Menurut Tim (IFBM) International
Franchise Business Management (2007, p.39) ”Pemilihan lokasi merupakan
keputusan strategis dalam usaha franchise. Lokasi yang bagus atau buruk adalah
awal kesuksesan atau sebaliknya kegagalan dalam bisnis franchise. Diperlukan
pemikiran dan analisis yang mendalam sebelum menentukan sebuah lokasi”.
Sebelum memilih lokasi, terlebih dahulu
harus tahu siapa target pasar dari franchise yang dibeli. Apakah orang dewasa,
remaja, anak-anak? Apakah karyawan, mahasiswa, siswa sekolah? Berapa rentang
usianya? Apa saja kebiasaannya?
Semakin jelas mengetahui target pasar
maka semakin besar memilih lokasi
yang pas. Jika
mengetahui target secara
jelas, maka juga
semakin mudah mencari lokasi yang sesuai dengan sasaran.
Ada beberapa tahapan-tahapan berikut
sebelum memilih lokasi yang tepat, yaitu:
a.
Analisis Pasar, meliputi:
·
Analisis Demografi, mengetahui ukuran populasi dan karakteristiknya.
·
Analisis Tingkat Perekonomian, dinilai
dari keadaan lingkungan sekitar lokasi.
·
Analisis Tingkat
Persaingan, mengukur bagaimana
tingkat intensitas persaingan yang terjadi, apakah sudah membuat pasar
jenuh? Semakin rendah tingkat kejenuhan pasar maka semakin besar peluang untuk
sukses di area tersebut.
·
Analisis Area, meliputi:
·
Area Primer, area dimana pembeli
potensial kita berada, Hampir 65% penjualan berasal dari pembeli jenis ini.
·
Area Sekunder, area dimana pembeli yang
berkontribusi terhadap penjualan sebesar 20%.
·
Area
Tersier, area dimana
pembeli membeli di
outlet karena alasan-alasan
tertentu.
b.
Analisis Tempat
Jika telah
memiliki informasi penting
tentang pasar dan
lingkungan sekitar,
selanjutnya menganalisis yang
terkait langsung dengan
tempat yang dipilih.
13. Strategi Sukses Membangun Usaha
Franchise
Menurut Tim (IFBM) International
Franchise Business Management (2007, p.76) Sebelum memasarkan dan menjual
bisnis melalui sistem franchise, ada hal-hal yang perlu dipersiapkan, yaitu:
a.
Persiapan Mental (Paradigma Shift)
b.
Persiapan Organisasi
c.
Persiapan Investasi
Jika hal-hal diatas sudah dipersiapkan,
maka langkah selanjutnya adalah mengetahui kegiatan-kegiatan yang harus
dilakukan untuk membangun usaha franchise yang unggul, yaitu:
a.
Menentukan Business Concept
b.
Melakukan Kajian Franchisability
c.
Melakukan Pembuatan Dokumen Franchise
d.
Melakukan Launching
e.
Melakukan Monitoring dan Penyempurnaan
14. Strategi Memasarkan dan Menjual
Franchise Secara Efektif
Menurut Tim (IFBM) International
Franchise Business Management (2007, p.77) ”Secara umum, memasarkan dan menjual
franchise berbeda dengan menjual produk yang dilakukan sebelumnya. Target
marketnya pun berbeda. Ketika menjual franchise maka investor atau pemilik modal
yang akan dibidik bukan lagi pembeli langsung produk”.
Ada
3 hal utama menjadi tujuan dan fungsi pemasaran franchise :
a.
Memasarkan paket waralaba kepada calon
franchisee
b.
Memasarkan program nasional (national
campaign) – membentuk citra perusahaan
c.
Pemasaran untuk meningkatkan pelanggan
(end user)
3 (tiga) kegiatan pemasaran franchise di
atas memiliki target market yang berbeda-beda. Secara grafis dapat dilihat pada
gambar:
Tabel
2.3 Tabel Kegiatan Pemasaran Franchise
dan Target Market
Kegiatan
|
Target
|
Memasarkan
Paket Waralaba
National
Campaign /
Pembentukan Citra
(Image
Building) Pemasaran Kegiatan Operasional
|
Investor (Calon Franchisee)
Calon Franchisee, Para Franchisee, Konsumen Franchisee
dan Para Pegawai
Calon
Konsumen Franchisee
|
Menurut Tim (IFBM) International
Franchise Business Management (2007, p.1) ”Kata franchising berasal dari bahasa
Perancis yang berarti free from servitude. Di masa lampau, di kerajaan
Perancis, ada individu atau kelompok tertentu yang diberikan hak (right) dan
keistimewaan (privilege) oleh raja-raja Perancis untuk mewakili mereka
melakukan fungsi publik, misalnya menghadiri acara tertentu, melakukan
kunjungan ke daerah tertentu, melakukan lobi politik, menerima upeti atau
hadiah, memungut pembayaran pajak, dll”.
DAFTAR PUSTAKA
http://en.wikipedia.org/wiki/Franchising,
http://id.wikipedia.org/wiki/Waralaba,
http://www.tempo.co/read/news/2012/06/01/089407700/Omzet-Waralaba-Nasional-Tembus-Rp-160-Triliun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar